29 Oktober 2026, bertempat di Ruang Audio Visual Museum Manusia Prasejarah Gilimanuk, dilaksanakan rapat pembahasan kajian pemeringkatan Situs Gilimanuk. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait kajian pemeringkatan Situs Gilimanuk sebagai salah satu warisan cagar budaya prasejarah yang memiliki nilai penting dari aspek arkeologis, historis, dan ilmiah di Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting menjadi pembahasan, di antaranya evaluasi data dan temuan arkeologis terbaru di kawasan Situs Gilimanuk serta pembahasan kriteria dan indikator pemeringkatan situs berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.
Melalui proses kajian dan pembahasan tersebut, Situs Manusia Prasejarah Gilimanuk resmi ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap nilai sejarah dan keilmuan yang terkandung di dalamnya, sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan warisan budaya prasejarah di Kabupaten Jembrana.