Pemerintahan 16 Jun 2025

Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari Diinventarisasi Sebagai Cagar Budaya

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
3 kali dilihat
Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari Diinventarisasi Sebagai Cagar Budaya

"Gereja Hati Kudus Yesus Palasari di Jembrana diinventarisasi sebagai cagar budaya. ..."

Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari telah didata sebagai objek yang diduga merupakan cagar budaya. Dari sisi usia, bangunan ini telah memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Selain sebagai bangunan bersejarah, gereja ini juga mengandung nilai-nilai keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan.

Sebagai tahapan awal sebelum diajukan menjadi cagar budaya, tim dari Kabupaten Jembrana bersama tim cagar budaya Provinsi Bali telah melakukan kunjungan ke lokasi untuk melakukan inventarisasi. “Kami mendampingi tim cagar budaya dari provinsi dalam proses inventarisasi Gereja Palasari sebagai objek yang diduga cagar budaya,” jelas I Gede Suartana, Kepala Bidang Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana.

Secara administratif, Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Palasari terletak di Banjar Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya. Paroki ini dikenal sebagai destinasi wisata religi yang populer, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Salah satu daya tarik utamanya adalah arsitektur gereja yang khas dengan sentuhan gaya Bali.

Menurut catatan sejarah, pembangunan gereja yang berdiri saat ini dimulai pada tahun 1956. Sebelumnya, bangunan lama dianggap tidak cukup menampung jemaat, sehingga dimohonkan lahan tambahan seluas 200 hektar dan kemudian dipindahkan ke lokasi baru di wilayah Palasari saat ini. Pembangunan gereja selesai pada tahun 1958, menjadikannya sebagai salah satu gereja tertua di wilayah Jembrana. Meski telah mengalami beberapa kali renovasi, desain arsitekturnya yang bernuansa Bali tetap dipertahankan.

Sebagai bangunan yang telah memenuhi kriteria usia dan nilai, gereja ini dinilai layak menjadi cagar budaya. Penetapan suatu bangunan sebagai cagar budaya tidak hanya berdasarkan nilai sejarahnya, tetapi juga mempertimbangkan aspek pemanfaatannya dalam bidang ilmu pengetahuan, agama, pendidikan, dan kebudayaan.